Mewujudkan Tenaga Profesional
di Bidang Asuransi & Manajemen Asuransi

Tentang LSP AAMAI

LSP AAMAI (Lembaga Sertifikasi Profesi Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia) merupakan lembaga yang berperan dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di bidang perasuransian. Sertifikasi ini bertujuan memberikan pengakuan resmi atas kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja, sekaligus memastikan tersedianya tenaga ahli yang kompeten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan industri perasuransian.

Skema sertifikasi yang disusun oleh LSP AAMAI telah disesuaikan dengan standar industri dan jenjang kualifikasi nasional, sehingga dapat menjadi acuan bagi pengembangan pendidikan serta pelatihan berbasis kompetensi. Program ini tidak hanya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor asuransi, tetapi juga memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar nasional, regional, dan internasional.

Visi

Mewujudkan masyarakat perasuransian Indonesia yang tumbuh dan berkembang berdasarkan profesionalisme.

Misi

  1. LSP AAMAI menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201 versi 2014 & Pedoman BNSP 202 versi 2014 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
  2. Menentukan standar profesionalitas bagi para pelaku bisnis perasuransian, baik sektor asuransi jiwa maupun asuransi kerugian.
  3. Merancang program-program pendidikan dan pelatihan yang diperlukan bagi para pelaku bisnis perasuransian di Indonesia.
  4. Menyelenggarakan ujian profesi dibidang perasuransian.

Kontribusi LSP AAMAI dalam Pengembangan SDM Asuransi

  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi. 
  2. Perangkat asesmen dan uji kompetensi.
  3. Menyediakan tenaga penguji (Asesor). 
  4. Melaksanakan sertifikasi.
  5. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi. 
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK.
  7. Memelihara kinerja asesor dan TUK.
  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi.
(telah sesuai dengan PBNSP 202-2014).

Kewenangan LSP AAMAI dalam Menjamin Mutu Kompetensi SDM Asuransi

  1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP.
  2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi.
  3. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan.
  4. Mengusulkan skema baru.
  5. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.

Ruang Lingkup Kompetensi LSP AAMAI

Berbagai praktik-praktik asuransi yang dijalankan oleh SDM di sektor asuransi sesuai dengan pengertian perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta berbagai produk regulasi turunannya, termasuk Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan. Aplikasi asuransi secara harfiah berhubungan dengan penerapan atau penggunaan praktik-praktik yang baik (best practises) di sektor perasuransian sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku di sektor perasuransian. Makna tersebut sesuai dengan tujuan dan sasaran LSP AAMAI untuk memberikan kontribusinya dalam pengembangan praktik-praktik perasuransian yang sehat, handal, dan terpercaya bagi semua pemangku kepentingan dari sektor perasuransian di Indonesia. Praktik-praktik asuransi yang dijalankan oleh SDM tersebut dapat berupa berbagai profesi khusus di sektor perasuransian seperti underwriter, customer services, klaim, dan berbagai profesi lainnya yang memerlukan pengakuan atau sertifikasi di sektor perasuransian.

Ilmu manajemen yang diterapkan pada perusahaan perasuransian. Proses manajemen itu sendiri terdiri dari empat tahap utama yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian, yang diterapkan pada wilayah fungsional perusahaan yang mencakup:

(1) Manajemen Keuangan

(2) Manajemen SDM

(3) Manajemen Risiko

(4) Manajemen Teknologi Informasi

(5) Manajemen Pemasaran

(6) Manajemen Operasi 

serta area fungsional lainnya yang khusus diterapkan pada perusahaan perasuransian seperti underwriting dan penanganan klaim.   

Penguasaan manajemen asuransi oleh SDM perasuransian menjadi titik perhatian utama dari LSP AAMAI dengan tujuan untuk memastikan bahwa SDM perasuransian mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik di tingkat operasional, managerial, maupun strategis, untuk seluruh fungsi-fungsi perusahaan perasuransian.

Struktur Organisasi

Bangun Kompetensi & Profesionalisme di Bidang Asuransi bersama LSP AAMAI